Teks jalan ITKP

Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP)  Server: 1025rapi.no-ip.org  Port: 10024  Room: INDONESIA

Teks Berjalan

Fasilitas  RF Link ITKP  " Candi Muara Takus "  RAPI Kab.Kampar   Freq.142.660 MHz - Tone Squel 88,5    SysOp.JZ 04 BDP ~ 08127617740

Senin, 11 Maret 2013

BENTUK DISTRIK RAPI SEI.PAGAR

Terbentuknya Kepengurusan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Distrik Sungai Pagar yang meliputi 7 kecamatan diantaranya sebagai berikut :
1. Kecamatan Siakhulu
2. Kecamatan Perhentian Raja
3. Kecamatan Kampar Kiri Hilir
4. Kecamatan Kampar Kiri Tengah
5. Kecamatan Gunung Sahilan
6. Kecamatan Kampar Kiri
7. Kecamatan Kampar Kiri Hulu
dengan panggilan Sekretariat JZ 04.02.01 ZLA  dengan Alokasi Frekwensi di 142.350 MHz, merupakan tonggak baru setelah vakumnya selama 6 tahun yang saat itu Kepengurusannya berada di Lokal Siakhulu. Serta pasifnya kegiatan RAPI di lokal tersebut disebabkan beberapa hal diantaranya telah habis masa berlaku sebagai Anggota RAPI dan tidak diperpanjang lagi, disamping banyaknya yang pindah kediamannya ke daerah di luar dari wilayah Kabupaten Kampar.
Maka diharapkan kepada Pengurus yang telah dilantik ini nantinya mampu membawa Organisasi RAPI berkembang serta berkualitas di distrik tersebut.
Selamat dan Sukses atas Pelantikan dan Pengukuhan Kepengurusan Distrik RAPI Sungai Pagar.
»»  baca selanjutnya...

Rabu, 06 Maret 2013

FESTIVAL KRATON 2 MATAN Tj.PURA

Dalam Rangka ikut serta memeriahkan : " Festival Kraton 2 Matan Tanjung Pura Ketapang " dengan motto : " Meruat Abad Mengukir Zaman ".
Pengurus RAPI Kabupaten Ketapang Prov.Kalimantan Barat menggelar Cekin Net melaui Fasilitas ITKP (Internet Teleponi untuk Keperluan Publik) pada Server : 1025rapi.no-ip.org  Port : 10024  Room : 21KALBAR yang diikuti oleh Rekan-rekan RAPI se Nusantara baik yang menggunakan PC Client maupun melalui Fasilitas RF Link ITKP.


Peserta Cekin yang melalui RF Link " CANDI MUARA TAKUS " RAPI Kabupaten KAMPAR, berpartisipasi Anggota RAPI yang berasal dari Prov.RIAU maupun yang dari Prov.Sumatera Barat.
Adapun Daftar Peserta Cekin Net dimaksud, pada Malam Pertama hari Rabu, 06 Maret 2013, sbb :
NO.
10.28
OPERATOR

NO.
10.28
OPERATOR
1.
JZ 04 BTT
Wiwit

10.
JZ 03  VU
Usman
2.
JZ 04 BMS
Musiyam Satrio

11.
JZ 03 EAV
-
3.
JZ 04 BBB
Eliadi

12.
JZ 03 EDS
Adis
4.
JZ 04 BOX
Mulyanto

13.
JZ 03 LAO
Asrul Azis
5.
JZ 04 BDP
Purwo Sucipto

14.
JZ 03 VD
Des Alvian
6.
JZ 04 BNT
Sunarto

15.
JZ 03 WA
-
7.
JZ 04 BJA
Ir.Andri Nasution

16.
JZ 03 KBM
Yan
8.
JZ 04 BHP
B.Harahap

17.
JZ 03 EAQ
Sarbaini
9.
JZ 04 ASD
Dewa Ruci

18. - -
»»  baca selanjutnya...

Senin, 04 Maret 2013

GANTI PENGURUS RAPI

Dengan berpindahnya tempat tugas beberapa Pengurus RAPI Kabupaten Kampar ke wilayah lain dan ada yang pindah tugas keluar Propinsi Riau, pada kesempatan kegiatan Penyerahan IKRAP bagi Anggota RAPI Kab.Kampar sekaligus musyawarah dalam rangka mengisi kekosongan Struktur dengan menunjuk Pengurus baru pada Pergantian Antar Waktu.

Musyawarah tersebut di hadiri oleh Jajaran Pengurus RAPI Provinsi Riau, Sekretaris JZ04API , Wakil Ketua.I JZ04BBB , Biro Humas JZ04AWW .

»»  baca selanjutnya...

ATURAN BERKOMUNIKASI RAPI

ETIKA BERKOMUNIKASI
A. Komunikasi Point to Point

1.     Memantau dahulu / memonitor pada frekwensi / kanal yang diinginkan
2.     Wajib menyebutkan 10-28 (callsign) & 10–20 (posisi / tempat) memancar
3.     Menyebutkan 10-28 dan biasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan
4.     Memberikan kesempatan / prioritas kepada penyampai berita-berita yang penting
5.     Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
1.     Mengatur jalur / kanal apabila muncul pertama kali di kanal / frekwensi
2.     Apabila jalur / kanal sibuk sementara butuh komunikasi agak panjang dengan seseorang, sebaiknya bergeser (tidak memonopoli kanal/ frekwensi)
3.     Menggunakan Kode Ten (kode 10) untuk efisiensi komunikasi
4.     Membiasakan menulis di Log Book, dicatat dengan siapa berkomunikasi dan kapan / tanggal dan waktu komunikasi dilakukan
5.     Menggunakan Nama Panggilan Juliet Zulu, No Provinsi dan Suffiknya, contoh JZ04BGR
6.     Dilarang menjadi net pengendali apabila sedang dalam statiun bergerak
B. Komunikasi melalui Repeater / pancar ulang
1.     Memonitor dahulu selama 3-5 menit
2.     Memperhatikan siapa yang sedang berkomunikasi
3.     Memperhatikan apa yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak)
4.     Masuk pada spasi atau interval (tidak perlu menggunakan kata break atau contact), dengan menyebutkan Callsign (10-28) dan apabila ingin berkomunikasi / memanggil seseorang, langsung memanggil dengan menyebut 10-28 orang yang dipanggil (contoh: JZ04BGR memanggil JZ04BNF, maka pada jeda spasi JZ04BGR langsung masuk dengan mengatakan: JZ04BNF, JZ04BGR 10-25)
5.     Tidak perlu tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti / difahami
6.     Berkomunikasi seperti pada kanal / frekwensi kerja biasa
7.     Apabila ada hal yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi / interval.
8.     Jangan memonopoli frekwensi dengan berkomunikasi hanya dengan satu orang, dan selalu memberikan kesempatan kepada orang lain yang mau menggunakan pancar ulang
9.     Membiasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan.
10.   Memberikan kesempatan kepada pengguna di lapangan / stasiun bergerak yg menggunakan perangkat dengan kemampuan terbatas
11.   Mengutamakan / memberikan kesempatan pada pembawa berita yg bersifat emergency / darurat
12.   Tidak dianjurkan berkomunikasi melalui repeater dengan menggunakan peralatan penguat mikrofon seperti: Echo, ALC, dsb - karena audio justru akan menjadi melebar dan tidak nyaman bagi orang lain yg mendengarkan.
C. Penggunaan kata INTERUPSI
1.     Apabila mau memotong / menyela pembicaraan disebabkan ada sesuatu informasi yang penting, gunakan pada saat jeda komunikasi atau spasi, kemudian masuk dengan menyebutkan identitas diri, Contoh : JZ04BGR interupsi ... dan yang sedang berkomunikasi sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan frekwensi
2.     Setelah selesai kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna sebelumnya dengan mengucapkan :Terima Kasih
3.     Kata Break atau Contact sebaiknya tidak dipakai, baik untuk keperluan menyela pembicaraan maupun apabila hanya ingin bergabung didalam pembicaraan / komunikasi
4.     Apabila tidak ada sesuatu yang penting dan hanya ingin bergabung maka pada saat jeda / spasi cukup menyebutkan identitas diri, Contoh: JZ04BGR masuk / bergabung atau cukup dengan menyebut JZ04BGR saja.
5.     Apabila mengetahui ada yang mau bergabung, pengguna sebelumnya sebaiknya juga merespon, Contoh: Terdengar JZ04BOX, mohon bersabar satu dua kesempatan.
PENGGUNAAN STASIUN KRAP
1.     Stasiun KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri
2.     Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI;
c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
3.     Kegiatan KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (1) yang kegiatannya berskala nasional harus mendapat persetujuan Direktorat Jenderal sedang kegiatan yang berskala Daerah harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Propinsi
4.     Dalam kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
5.     Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk :
a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code);
d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan asusila.
6.     Stasiun KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta.
7.     Stasiun KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara
8.     Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang IKRAP lainnya dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku
9.     Stasiun KRAP meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya tidak diizinkan untuk digunakan oleh seseorang yang tidak memiliki IKRAP
10.   Stasiun KRAP harus dapat dikenali dari nama panggilan yang setiap kali dipancarkan dengan menyebut nama panggilan (10-28) pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan, dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali
»»  baca selanjutnya...

Minggu, 03 Maret 2013

IZIN ANGGOTA RAPI

Sekretaris Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Provinsi Riau Bapak Heru Ismoyo JZ04API menyerahkan berkas Perizinan KRAP Anggota RAPI Kabupaten Kampar, di terima langsung oleh Ketua RAPI Kabupaten Kampar Bpk.Purwosucipto JZ04BDP di kediaman (10.85 ) Bpk.Mulyanto JZ04BOX mandataris Distrik Tapung yang meliputi dari Kecamatan Tapung, Tapung Hilir, Tapung Hulu, Rumbio Jaya dan Tambang.
Pada kegiatan tersebut hadir rekan-rekan dari lokal yang ada di wilayah Kota Pekanbaru, serta menggelar rapat Pergantian Antar Waktu Pengurus RAPI Kabupaten Kampar.
»»  baca selanjutnya...